ERA.id - Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, melarang warga untuk membawa ternak babi dari luar daerah masuk ke daerah itu, demi mencegah penyebaran penyakit Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) pada ternak babi.
"Dilarang keras membawa ternak babi dan produk babi berupa daging babi, sei, dendeng, sosis, roti babi, ataupun olahan daging babi lainnya dari luar Kabupaten Lembata," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata Kanisius Tuaq, Sabtu kemarin.
Ia mengatakan pihaknya telah mengetahui bahwa kematian babi akibat penyakit ASF mulai kembali marak di awal tahun 2023 di Maumere Kabupaten Sikka, Larantuka, dan Pulau Adonara di Kabupaten Flores Timur, Kota Kupang, dan daratan Pulau Timor.
Oleh sebab itu, kata dia, warga yang melakukan perjalanan dari daerah-daerah itu masuk ke Kabupaten Lembata, dilarang membawa ternak, daging, maupun produk olahan lainnya dari babi.
Selain itu, warga setempat juga dilarang memotong, mengedarkan, dan menjual daging babi yang sakit atau mati, apalagi membagi-bagikan daging babi sakit ke keluarga atau kerabat karena dapat mempercepat penularan virus ASF.
Bangkai babi yang mati, kata dia, juga tidak boleh dibuang di tempat umum seperti laut, saluran air, dan kali atau jalan umum, karena berpotensi mencemarkan dan menyebarkan virus ASF yang lebih luas.
"Silakan warga mengubur setiap ternak babi yang mati secara mandiri di lokasi masing-masing," katanya.
Kanisius mengimbau warga agar jika ada ternak babi yang sakit atau mati, maka segera melapor ke petugas kesehatan hewan terdekat atau petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di kabupaten setempat.
Untuk meminimalisir potensi penularan ASF, kata dia, maka warga perlu menjaga sanitasi atau kebersihan kandang dan tidak memberi makan ternak babi dengan produk olahan berbahan daging babi maupun limbah cucian daging.
"Warga juga perlu menghindari kontak langsung dengan ternak babi yang sakit atau yang sudah mati untuk meminimalisir potensi penularan penyakit," katanya.