Ngeri, Perawat di RS Muhammadiyah Palembang Gunting Jari Bayi sampai Nyaris Putus

| 05 Feb 2023 09:59
Ngeri, Perawat di RS Muhammadiyah Palembang Gunting Jari Bayi sampai Nyaris Putus
Ilustrasi bayi

ERA.id - Setelah diduga menggunting jari bayi hingga nyaris putus, seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, dinonaktifkan.

"Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen," kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang Muksin di Palembang, Sabtu kemarin.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan perawat DN tersebut merupakan suatu kelalaian saat bertugas, dan pihak manajemen RS Muhammadiyah juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan pada Jumat (4/2), untuk nanti ditindaklanjuti Komite Medic RS tersebut.

Dia juga menegaskan pihak RS Muhammadiyah bertanggungjawab penuh atas kesembuhan luka pada jari kelingking tangan kiri bayi perempuan berusia delapan itu.

"Tim dokter rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi terhadap korban dan saat ini menjalani perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah," ujarnya.

Suparman (38) menunjukkan foto bayinya, yang terluka kelingkingnya akibat digunting perawat DN di RS Muhammadiyah Palembang,

Sebelumnya, peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2).

Suparman (38), orang tua korban yang beralamat di Jakabaring, Palembang melaporkan perawat RS Muhammadiyah, DN, untuk bertanggung jawab.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kombes Pol Haris Dinzah mengatakan laporan orang tua korban diterima dan dalam proses penyelidikan.

"Personel tim pidana khusus satuan reserse kriminal sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan saksi-saksi di rumah sakit itu," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum perawat DN, dan bila terbukti benar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rekomendasi