ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merespons insiden dirobohkannya bangunan cagar budaya yang pernah disinggahi Presiden Soekarno di Padang, Sumatera Barat.
"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” katanya, Jumat (17/2/2023).
Upaya tegas Nadiem itu seiring status rumah singgah Bung Karno yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998.
Ia menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggung jawab akan kelestariannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Tindakan membongkar rumah tersebut menurut undang-undang (UU) adalah tindakan melawan hukum, sehingga Nadiem harus segera menindaklanjuti.
Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” katanya.
Bangunan yang dikenal dengan Rumah Ema Idham ini pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan yaitu sekitar tahun 1942.
Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda. Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia tersebut menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.