Pakai Jimat dan Telanjang Agar Tak Ketahuan, Pencuri di Banyumas Terekam CCTV Kemudian Ditangkap

| 09 Mar 2023 10:17
Pakai Jimat dan Telanjang Agar Tak Ketahuan, Pencuri di Banyumas Terekam CCTV Kemudian Ditangkap
D, pelaku pencurian yang beraksi dengan telanjang di Banyumas. (Dok Polresta Banyumas)

ERA.id - Kasus pencurian di balai desa dan SMK Muhammadiyah, Pasir Kidul, Purwokerto Barat, sungguh unik dan di luar akal sehat. Saat terekam CCTV, pelakunya tampak telanjang bulat. Aksi maling pria berinisial (41),  warga Karyamukti Cibatu Garut, Jawa Barat, ini pun diungkap Polresta Banyumas, Rabu (8/3/2023).

"Yang menarik pelaku ini saat beraksi tidak menggunakan pakaian sehelai pun alias telanjang", kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.  

Agus menjelaskan, kejadian tersebut diketahui pada Senin (27/2/23) pagi jam 07.00 WIB saat pembelajaran dimulai. Pelapor, yakni kepala Tata Usaha SMK Muhamadiyah, Rahendra (48), datang ke sekolah lalu masuk ruang guru untuk mengikuti brefing pagi.

Ia mendapati laci-laci meja guru dalam keadaan terbuka dan berantakan. Atas kejadian tersebut, ia melapor Polsek Purwokerto Barat kejadian pencurian dengan total kerugian Rp3 juta tersebut.

Berbekal CCTV  di sekolah dan olah TKP, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Selasa (7/3/2023) malam, petugas berhasil mengamankan pelaku D,"ucap Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian selain di sekolah, yakni di sejumlah balai desa. Total 14 kali ia beraksi di di wilayah Banyumas pada Oktober 2022 dan bulan Februari 2023 ini.

"Jadi modusnya pelaku pada waktu malam dan dini hari mengambil uang di dalam sekolahan dan balai desa melalui atap atau jendela tidak menggunakan pakaian," ungkapnya.

Dari pemeriksaan ke pelaku, juga ditemukan kertas berisi tulisan jimat. Agus menambahkan, pelaku saat ini diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. "Ancamannya hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.

Rekomendasi