Viral Polisi Salah Tulis Nomor Pengaduan untuk Korban Robot Trading di Malang

| 12 Mar 2023 15:02
Viral Polisi Salah Tulis Nomor Pengaduan untuk Korban Robot Trading di Malang
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Polresta Malang Kota salah menulis nomor telepon pengaduan bagi korban robot tranding alias investasi bodong. Kekeliruan ini lalu viral di Twitter.

Dalam akun @txtdrberseragam, saat polisi merilis penangkapan tersangka 'crazy rich' Surabaya, Wahyu Kenzo, soal kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Polisi memamerkan nomor 081137902000. Beda satu nomor saja, yakni 9, yang semestinya ditulis 8.

Alhasil, saat seseorang menghubungi nomor tersebut, ternyata salah. Pemilik nomor yang disebar polisi lewat tayangan Kompas TV itu ternyata bukanlah aparat. "Bukan nomor pengaduan ya. Anda salah nomor," terang pemilik nomor di atas saat merespons aduan terkait korban robot trading Auto Trade Gold yang dilihat ERA pada Minggu (12/3/2023).

Saat viral, polisi pun mengklarifikasi langsung ke akun Twitter @txtdrberseragam, kalau Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Polresta Malang Kota bisa dihubungi lewat layanan hotline pengaduan dengan nomor 081137802000. Adapun kini Polresta Malang Kota telah menerima sebanyak 745 laporan terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya pada Jumat silam, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan bahwa kini pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi terkait dengan kasus investasi robot trading tersebut.

Sembilan saksi merupakan ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, saksi dari sektor perbankan, Kantor Pos, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.

Menurut dia, Polresta Malang Kota akan memanggil istri tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey untuk diperiksa dalam waktu dekat. Pemeriksaan terhadap istri tersangka tersebut akan dilakukan di Polresta Malang Kota.

Polisi juga akan memeriksa manajemen ATG untuk mengetahui peranan masing-masing pada perusahaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mencari jaringan-jaringan pada bisnis ATG.

Untuk diketahui, Polda Jawa Timur sudah menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Diperkirakan tersangka meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun dengan jumlah korban sebanyak 25.000 orang.

Rekomendasi