Selama Ramadhan, Polisi Sita 16.242 Miras dan 5.450 Butir Obatan Terlarang di Kota Tangerang

| 16 Apr 2023 16:37
Selama Ramadhan, Polisi Sita 16.242 Miras dan 5.450 Butir Obatan Terlarang di Kota Tangerang
Sebanyak 16.242 miras dan 5.450 obat terlarang dimusnahkan di Kota Tangerang. (Muhammad Iqbal/ERA)

ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan sebanyak 16.242 minuman keras (miras) dan 5.450 butir obat-obatan terlarang. Hal itu merupakan hasil dari operasi cipta kondisi selama 22 hari di bulan suci Ramadan 1444 hijriah/2023 Masehi.

"Yang dimusnahkan hari ini ada minuman keras berbagai merek dan obat-obatan terlarang, ada eximer dan juga tramadol," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (15/4/2023).

Zain menjelaskan, jumlah miras yang dimusnahkan terbagi dalam 16.242 botol miras berbagai merk berikut 290 bungkus plastik miras jenis Ciu dan 5.450 butir obat obatan terlarang.

"Ini dalam rangka mendukung terciptanya suasana yang kondusif dan kekhusyuan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1444 hijriah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Selain itu, Zain mengatakan, pihaknya juga berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan sejumlah remaja pada waktu menjelang waktu sahur. Berbagai senjata tajam pun berhasil diamankan.

"Dari hasil operasi ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IR (33), AM (27), MN (27) dan MR (20). Ini bentuk komitmen Polri dalam menciptakan keamanan di bulan suci Ramadhan ini," jelasnya.

Rekomendasi