Gindha Ansori yang Laporkan Bima ke Polisi Akui Lampung Terkenal karena Jalanan Rusak

| 18 Apr 2023 11:43
Gindha Ansori yang Laporkan Bima ke Polisi Akui Lampung Terkenal karena Jalanan Rusak
Salah satu jalan rusak yang ada di perbatasan Lampung Selatan-Bandarlampung. (ANTARA/Damiri)

ERA.id - Pengacara Gindha Ansori Wayka mengakui kalau Provinsi Lampung sudah terkenal dengan jalanan rusaknya.

Itu makanya di bersyukur dengan kritikan Bima Yudho. Di sisi lain, dia cuma tak suka dengan sebutan 'provinsi dajjal' yang disampaikan Bima dalam konten kritikannya.

Kata itulah yang membuat Gindha mesti melaporkan Bima ke polisi, sebab dia merasa tersinggung. Akhirnya, Gindha cuma berpesan Polda Lampung memproses laporannya.

"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya di Bandarlampung, Senin kemarin.

"Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.

Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Sebelumnya, Gindha melaporkan tiktokers Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung terkait ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima polisi dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.

"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.

Rekomendasi