ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan hukuman terhadap 15 operator judi online selama 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan terhadap 15 terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta. Jika tak dibayar, akan diganti dengan kurungan 1 bulan," ucap Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) dikutip dari Antara.
Terdakwa tersebut, yakni Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, dan M. Ronaldo Millen
Majelis hakim menilai 15 operator judi online tersebut terbukti dan secara sah bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal yang memberatkan terhadap terdakwa, menurut majelis hakim, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya," ucap Dahlan.
Setelah mendengarkan putusan itu, 15 terdakwa menerima vonis tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih pikir-pikir terhadap putusan.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.