PWNU Jabar Haramkan Orang Tua Mondokkan Anaknya di Al-Zaytun, Singgung Mazhab Bung Karno

| 21 Jun 2023 10:41
PWNU Jabar Haramkan Orang Tua Mondokkan Anaknya di Al-Zaytun, Singgung Mazhab Bung Karno
Santri mengibarkan bendera Merah Putih dan Nahdlatul Ulama (Antara)

ERA.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) mengharamkan orang tua memondokkan anaknya di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.

Keputusan itu sudah sesuai hasil "Bahtsul Masail". "Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui "Bahtsul Masail" yang digelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.

Ia mengatakan ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.

Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

"Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," tuturnya.

PWNU Jawa Barat, lanjut Juhadi Muhammad, dalam "Bahtsul Masail" tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun, seperti barisan salat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja, meski pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.

Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan, serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.

Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat salat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gumilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.

Rekomendasi