Polisi Ungkap Modus 4 Pelaku Selundupkan 25 Ton Pupuk Subsidi di Banten

| 24 Jul 2023 23:14
Polisi Ungkap Modus 4 Pelaku Selundupkan 25 Ton Pupuk Subsidi di Banten
Polres Pandeglang Banten merilis 4 pelaku kasus penyelundupan pupuk bersubsidi. (Antara)

ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Banten, menggagalkan penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK phonska setelah sebelumnya mendapatkan laporan adanya kelangkaan pupuk di daerah ini.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan dengan adanya laporan tersebut, maka pihaknya langsung bergerak dan menangkap empat pelaku berikut barang bukti.

"Akhirnya pada Jumat malam (21/7) kita berhasil menangkap empat pelaku, yakni AH, JI, HJ, JP, dan empat orang lainnya saat ini masih DPO," kata AKBP Belny saat konferensi pers di Polres Pandeglang, Senin (24/7/2023). 

Adapun modus keempat pelaku dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, lanjut dia, dengan menjual pupuk bersubsidi ke pihak lain atau bukan peruntukannya di atas harga tertinggi eceran (HET) serta ke luar wilayah Kabupaten Pandeglang, dengan motif mencari keuntungan.

Aksi yang digagalkan Polres Pandeglang itu merupakan kali ketiga yang dilakukan pelaku yang sebelumnya pernah mengirim pupuk bersubsidi ke Jawa Barat dan Jawa Tengah sebanyak 38 ton, kata dia.

"Untuk saat ini kami berhasil menggagalkan sebanyak 25 ton yang terdiri atas 10 ton pupuk urea, 15 ton NPK phonska, dan dua unit truk dengan Nomor Polisi K 1435 ZC dan D 8170 WF," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menuturkan pupuk yang diselundupkan tersebut berhasil digagalkan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

"Kendaraan pengangkut pupuk subsidi langsung kita amankan ke Mapolres Pandeglang," kata Shilton.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf b dan atau c Jo Pasal 1 sub 1e dan sub 3e. (Ant)

Rekomendasi