ERA.id - Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing kembali menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dari Malaysia yang dimasukkan melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
"Sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat sekitar 1,033 kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing. Barang haram asal Malaysia ini diselundupkan melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang," kata Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan Media Center Kodam XII/Tpr, Minggu (30/7/2023) dikutip dari Antara.
Adi Rizal menjelaskan kronologis penyelundupan barang haram tersebut masuk ke Kalbar, berdasarkan laporan dari Dansatgas Yonarmed 16/TK, Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, karena pada hari Sabtu (29/7) sekitar pukul 00.00 WIB Danpos Sungai Saparan Letda Arm Dimas Sulviandi Nugraha memerintahkan Kopda Eko Wahyudi bersama lima orang anggota dari Pos Saparan dan Pos Sentabeng untuk melaksanakan patroli.
"Hal ini menindaklanjuti perintah dari Pangdam XII/Tanjungpura untuk terus memperketat pengamanan wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi celah para pelaku ilegal untuk memasukkan barang Ilegal dari Malaysia ke wilayah kita," tuturnya.
Dia juga menjelaskan sekira pukul 11.00 WIB tim patroli mendapati seorang pria dari arah Malaysia dengan membawa barang bawaan dan gelagat mencurigakan masuk wilayah Indonesia. Saat diberhentikan pelaku melarikan diri dan membuang barang bawaannya.
"Sempat dilakukan pengejaran, namun dihentikan oleh tim patroli karena pelaku sudah memasuki wilayah negara tetangga. Sesuai hukum yang berlaku tidak diperkenankan seorang prajurit memasuki negara lain dengan membawa senjata," katanya.
Kemudian tim patroli melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang sengaja dibuang oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan didapati barang berbentuk kristal putih yang dibungkus dalam kantong plastik teh yang diduga merupakan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1,033 kilogram, empat paket dalam plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak kurang lebih 10.000 butir dan KTP diduga milik pelaku.
"Untuk sementara identitas pelaku sudah kita ketahui dari KTP yang ditemukan saat pemeriksaan. Ini akan kita koordinasikan dengan seluruh pihak terkait untuk dilakukan pendalaman," kata Ade.