ERA.id -Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap dua orang perempuan berinisial AHA (17) dan BU (40) yang diduga pelaku dalam praktik jual beli bayi di Batam, Kepulauan Riau.
"Kami menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik jual beli bayi itu pada Kamis (27/7) lalu. Pertama berinisial AHA, dia adalah ibu kandung dari bayi perempuan berusia 6 bulan yang dijual, dan BU warga Medan, Sumatera Utara, sebagai pembeli bayi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono m Kepulauan Riau, Senin (31/7/2023).
Kasus penjualan bayi oleh itu terungkap setelah ibu AHA yang berinisial YW membuat laporan ke kantor polisi pada Rabu (19/7). Dia membuat laporan setelah mendapati AHA dan cucunya tidak berada di rumah setelah pulang bekerja.
Setelah berusaha mencari keberadaan anak dan cucunya dibantu oleh mantan suami AHA, YW akhirnya menemukan mereka di kawasan Batam Center. Kepada YW, AHA mengaku bahwa anaknya telah dijual untuk diadopsi kepada orang lain. Mendengar itu, YW kemudian membawa AHA ke Polresta Barelang.
Kepada penyidik AHA mengaku bahwa anaknya diserahkan kepada BU warga Medan, Sumatera Utara. Pelaku AHA mendapatkan uang sebesar Rp11 juta dari hasil penjualan tersebut.
Dari informasi tersebut petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BU dan menyelamatkan bayi tersebut di Medan, Sumatera Utara. "Pelaku BU diamankan di kediamannya di Medan. Bayinya juga berhasil diselamatkan dan dibawa kembali ke Batam," katanya.
Budi mengatakan, untuk saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya. Ia menyebutkan masih ada beberapa pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian. "Saat ini masih pengembangan, karena dugaan kuat masih ada pelaku lainnya dalam kasus ini," kata dia.