ERA.id - Polres Tasikmalaya menangkap dua pengeroyok sopir tangki Pertamina di jalan raya Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban terluka dan harus dirawat secara medis.
"Untuk pelaku, dua sudah ditangkap, satu masih DPO (daftar pencairan orang)," kata Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto, Kamis kemarin.
Ia mengatakan dua tersangka yang berinisial FR (31) dan AFS (25) adalah sopir angkutan kota wilayah trayek Kota Tasikmalaya.
Menurut polisi, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya sopir tangki Pertamina karena dalam pengaruh minuman alkohol.
Sebelum kejadian, pelaku yang mengendarai mobil angkot tidak senang karena disalip oleh korban yang membawa truk tangki, dan merasa ditantang oleh sopir yang melambaikan tangan pada 4 Juli 2023.
"Kedua kendaraan itu berselisih ketika tangki hendak mendahului angkot," katanya.
Pelaku kemudian mencoba memberhentikan truk tangki, hingga di lokasi kejadian seorang sopir dan kernetnya dianiaya oleh pelaku, setelah itu pelaku melarikan diri.
Dhoni menyampaikan tidak hanya mengamankan pelaku, tapi juga sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengeroyok korban berupa kunci roda dan pipa besi, kemudian pakaian pelaku.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum, dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.