Perampok Prank Sopir Truk di Taput, Ngaku Polisi Biar Dibukakan Pintu Mobil

| 27 Aug 2023 09:09
Perampok Prank Sopir Truk di Taput, Ngaku Polisi Biar Dibukakan Pintu Mobil
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Dua perampok mengaku polisi demi memuluskan  aksinya di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Kini mereka ditangkap dan terancam dipenjara sembilan tahun.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan serta dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, Jumat silam.

Satreskrim Polres Taput berhasil melumpuhkan kedua pelaku yang sudah dua kali beraksi di wilayah Sumatera Utara. Keduanya adalah BS (29) dan E (25), warga Pematang Siantar.

Zuhatta menyebutkan kedua pelaku diringkus dari tempat persembunyiannya di Siantar pada Senin (21/8). Penangkapan kedua tersangka atas laporan salah seorang korban, yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Dalam laporan korban yang diterima pada 11 Agustus 2023, sekira pukul 02.00 WIB dini hari saat mengemudikan truk bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba, Ganda Tua berhenti di pinggir jalan, tepatnya di Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong untuk istirahat dan tidur di dalam truk.

"Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu truk dan mereka mengaku anggota polisi," jelasnya.

Selanjutnya korban membuka pintu truk dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan serta memerintahkan kepada korban agar mengeluarkan dompet dan handphone.

Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan dompet, uang serta handphone. Pelaku lalu melarikan diri meninggalkan korban.

"Setelah tim menyelidik, kami berhasil mengantongi identitas tersangka, maka unit reaksi cepat yang melakukan pengejaran ke Pematang Siantar berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka setelah diperiksa secara intensif mengaku telah tiga kali merampok bermodus anggota polisi.

Pertama sekali mereka lakukan di Silangit, Taput dan berhasil menyikat uang senilai Rp1.400.000. Kemudian, kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7.000.000.

"Saat penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu buah mobil Calya warna hitam BK 1129 WAE, kendaraan yang digunakan untuk kejahatan," kata Zuhatta.

Rekomendasi