ERA.id - Polresta Bogor Kota menahan lima orang diduga pelaku sindikat calo pemalsuan identitas anak pada kartu keluarga (KK) untuk mengakali jarak zonasi sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) terdekat untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) bulan Juli 2023 dalam wilayah Kota Bogor, Jawa Barat,
"Dari Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, kemudian mengerucut pada pemeriksaan yang sekarang ada lima orang yang sudah jadi tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kepala Polresta Bogor Kombes Bismo, di Bogor, Jumat (29/9/2023).
Bismo menjelaskan para tersangka membuat dan menggunakan surat kartu keluarga palsu, yang melayani dan menawarkan kepada para orang tua yang ingin anaknya bersekolah di SMP dan SMA tertentu, tetapi tidak memenuhi persyaratan domisili.
"Dari kelima tersangka itu, ada yang melakukan rangkaian pemalsuan bersama dan ada yang dilakukan tidak bersama-sama," ujarnya.
Dia menyebut lima orang tersangka tersebut, yakni SR (45) yang bertindak sebagai yang menawarkan kepada orang tua untuk membuat KK palsu agar alamat anaknya sebagai calon siswa SMP yang dituju sesuai persyaratan zonasi dengan tarif Rp13,5 juta.
Kemudian, kata dia, SR bekerja berantai dengan calo pembuatan KK palsu berinisial MR (40), AS (45), BS (52) dan RS yang saat ini sudah menjadi tersangka juga.
Ia mengatakan MR berperan mencari KK yang alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah untuk dikirim kepada BS, dengan maksud dan tujuan agar BS dapat menyisipkan nama calon siswa yang mendaftar PPDB Jalur zonasi ke dalam kartu keluarga tersebut.
Selain itu, kata dia, KK milik MR yang beralamat di Jalan Selot nomor 02 RT003/008 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor digunakan juga untuk menerima anak yang menumpang, padahal sebenarnya alamat tersebut adalah SDN Polisi 4 Kota Bogor.
AS sebagai pemilik kartu keluarga yang disisipkan untuk anak yang akan mendaftar pada jalur zonasi sebagai famili lain dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu per anak dengan keseluruhan empat orang anak yang menumpang alamat di Jalan Selot nomor 13 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, padahal sebenarnya alamat tersebut adalah Masjid At-Taqwa.
Untuk peran yang sudah dilakukannya, kata Bismo, MR mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu per satu KK. Tersangka tersebut telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 40 kali pada PPBD 2023.
"Dari KK yang didapatkan kedua orang itu, SR melanjutkan proses ke BS yang berperan memodifikasi KK milik orang lain menyisipkan nama anak calon siswa SMP di Kota Bogor sesuai dengan syarat jarak zonasi PPBD," ujarnya.
Dia menyebut BS menerima tarif sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta dan dirinya telah melakukan hal tersebut sebanyak 50 kali. Selanjutnya karena KK baru yang dibuat BS tahun terbitnya tidak sesuai dengan persyaratan PPBD yakni di bawah satu tahun, maka SR atas rekomendasi BS memalsukan tanggal pembuatan KK menjadi di atas satu tahun kepada tersangka RS.
"RS merubah tanggal penerbitan KK yang disisipkan identitas anak calon siswa SMP atau SMA yang dituju dimundurkan karena untuk memenuhi syarat minimal telah tinggal satu tahun. RS pun mengganti barcode tanda tangan Kepala Disdukcapil," ujarnya.
Tersangka RS melakukan scan dari kartu keluarga yang diterbitkan satu tahun yang lalu, saat itu kepala dinas Kependudukan dan catatan sipil dijabat oleh Sujatmiko Biliarto. Setelah KK hasil rekayasa tersebut jadi kemudian tersangka kirimkan kembali dalam format pdf kepada BS. Sejak awal tersangka meminta biaya sebesar Rp7 juta dan telah tujuh kali melakukannya.
Kemudian, kata dia, setelah semua proses selesai, SR mengunggah KK palsu tersebut pada link penerimaan sistem zonasi atau PPDB SMP di Kota Bogor dengan hasil calon siswa tersebut dapat diterima.
Namun, kata Bismo, setelah diverifikasi ulang tim khusus verifikasi lapangan PPBD Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota, KK tersebut ternyata tidak tercatat dalam data SIAK Disdukcapil Kota Bogor.
Dari bisnis mencurangi PPDB melalui pemalsuan KK, kata Bismo, para tersangka diduga telah meloloskan puluhan bahkan ratusan siswa SMP secara curang yang hingga saat ini tetap bersekolah di sekolah hasil kecurangannya.
Pihak kepolisian setempat telah mengamankan bukti KK palsu, rekening koran para tersangka dan media penyimpanan dokumen. Empat tersangka, yakni SR, MR, BS, RS dijerat pelanggaran secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Khusus AS, kata Bismo, dikenakan tindak pidana membantu melakukan pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. jo. Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman kepada mereka yakni pasal 266 KUHPidana pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 tahun. Kasus ini sedang kami kembangkan hingga ke level di atasnya. Sementara ini kami amankan lima orang," ujar Bismo.