Kedapatan Selingkuh, Anggota KPU Lembata Kehilangan Pekerjaan

| 10 Oct 2023 10:06
Kedapatan Selingkuh, Anggota KPU Lembata Kehilangan Pekerjaan
Ilustrasi kantor KPU.

ERA.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Petrus Payong Pati, karena terbukti selingkuh.

Pemberhentian anggota KPU Kabupaten Lembata seperti dalam keterangan tertulis dari Sekretaris DKPP RI David Yama yang diterima, dilakukan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10) yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati sebagai teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan perselingkuhan yang dilakukan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose (pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016 dan saat itu Petrus Payong Pati menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di indekos pengadu dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose serta percakapan yang dilakukan keduanya berupa screenshot chatingan whatsapp,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

Dalam sidang pemeriksaan, Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose mengakui beberapa kali berhubungan badan, padahal Petrus Payong Pati masih terikat dalam pernikahan yang sah.

Berdasarkan pembuktian dalam persidangan Petrus Payong Pati terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Rekomendasi