Polda Jambi Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan

| 15 Oct 2023 14:00
Polda Jambi Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan
Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono. (Antara)

ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan  di provinsi ini.

Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan tersangka karhutla ini paling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari.

"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan)," kata dia di Jambi, Minggu (15/10/2023).

Rusdi menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merugikan masyarakat banyak sehingga perbuatan itu harus diberikan penindakan tegas.

Sebelumnya, polisi di Kabupaten Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sedangkan tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.

Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono menerangkan total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 hektare.

Supriono menyebutkan bahwa karhutla yang terjadi saat ini masih dalam kondisi terkendali. "Dalam arti bisa diatasi dalam waktu 3 sampai 6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana," katanya.

"Wajar karena faktor cuaca El Nino yang panas berkelanjutan, masyarakat kita belum semuanya sadar tentang cara membuka lahan tanpa membakar," kata Danrem.

Wilayah Jambi yang luas, kata Supriono, tidak semuanya mampu ditangani petugas di lapangan secara maksimal karena personel terbatas.

Danrem berharap seluruh pihak dapat bekerja sama mengantisipasi terjadinya karhutla di Jambi dengan tidak melakukan pembakaran lahan sehingga tidak berdampak terhadap bencana kabut asap. (ANt)

Rekomendasi