Gegara Viral Politik Dinasti, Ade Armando Dipolisikan oleh Aliansi Masyarakat hingga Lurah di Jogja

| 07 Dec 2023 15:14
Gegara Viral Politik Dinasti, Ade Armando Dipolisikan oleh Aliansi Masyarakat hingga Lurah di Jogja
Salah satu lurah di Yogyakarta yang melaporkan Ade Armand (Dok Wawan Hananto/Era)

ERA.id - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaporan itu terkait video Ade yang mnyinggung soal politik dinasti di pemerintahan DIY.

Ade dilaporkan oleh dua lurah atau kepala desa di DIY, yakni Lurah Karangwuni dari Kabupaten Kulonprogo Anwar Musadad dan Lurah Wirokerten dari Kabupaten Bantul, Rakhmawati.  

“Ini agar menjadi pembelajaran bagi semua, tak hanya buat Ade Armando. Boleh berpendapat, tapi ada risikonya,” kata Anwar di Markas Polda DIY, Kamis (7/12/2023).

Kuasa hukum pelapor, Mustofa, menjelaskan Ade dilaporkan untuk tiga dugaan tindak pidana, yakni penghasutan, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian,” kata dia.

“Ucapan Ade melukai perasaan masyarakat Yogyakarta. jadi dengan laporan ini kami ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami harap Ade Armando bisa memenuhi panggilan dari kepolisian.

Tak datang sendiri, dua lurah yang melaporkan Ade datang bersama sejumlah orang dari  kelompok massa Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman). Sebelumnya Paman Usman menggeruduk kantor PSI DIY dan meminta Ade ditangkap.

“Kami minta Ade Armando untuk datang ke Yogyakarta. Armando harus mempertanggungjawabkan pernyataannya,” ujar Koordinator Paman Usman, Widihasto Wasana Putra.

Ia menjelaskan, lurah paling pas sebagai pihak yang melaporkan Ade karena sehari-hari mengemban tugas dengan yang terkait kepemerintahan Pemda DIY. "Mereka ini pemangku kepentingan keistimewaan sekaligus pelestari keistimewaan Yogyakarta," ujarnya.

Sebelumnya Ade juga dilaporkan oleh kelompok massa berbeda, Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Rabu (6/12/2023), ke Polda DIY.  Ade dipolisikan  dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sesuai pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Foto; Kelompok Paman Usman membawa poster  Ade Armando saat mendemo kantor PSI DIY, Senin (4/12/20230).

Rekomendasi