ERA.id - Polisi telah menetapkan tersangka berinisial AR berusia 39 tahun kasus mutilasi terhadap korban berinisial AP berusia 34 tahun warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap motif pelaku melakukan hal itu karena didasari emosi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, motif pelaku untuk membunuh korban karena tersulut emosi akibat pertengkaran yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang itu.
"Sempat terjadi perkelahian. Korban memukul pelaku, dibalas oleh pelaku dengan memukul hidung korban. Kemudian pelaku mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher. Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia," ungkap Danang di Kota Malang, Kamis (11/1/2024).
Danang menjelaskan, antara pelaku dan korban tersebut, saling mengenal pada Juni 2023 melalui sebuah aplikasi kencan. Dalam aplikasi tersebut, pelaku mengiklankan jasa pijat serta jasa ilmu gaib atau guna-guna.
Menurutnya, korban yang melihat iklan tersebut menghubungi pelaku dan bertemu pada 13 Juni 2023 untuk menggunakan jasa ilmu gaib tersebut. Berselang beberapa waktu, pada 13 Oktober 2023, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa ilmu gaib tersebut tidak berhasil.
"Pada 15 Oktober 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktiknya di Sawojajar itu. Korban bermaksud komplain, karena ilmu gaib tersebut tidak berhasil. Kemudian terjadi perkelahian tersebut," tuturnya.
Usai melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, pelaku kemudian melakukan mutilasi terhadap korban. Tubuh korban dipotong menjadi sembilan bagian dan sejumlah potongan tubuh dibuang di aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang.
Potongan tubuh korban tersebut, lanjutnya, dimasukkan pada tiga kantong kresek besar sebelum dibuang ke aliran Sungai Bango. Sementara untuk potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran Sungai Bango.
"Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian," imbuhnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Berawal dari laporan tersebut, kemudian ditemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara. Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 usai pendalaman dan mendapatkan bukti kuat. Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup. (Ant)