ERA.id - Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus seorang pelajar MR (16), warga Kecamatan Cilaku, yang bermodal parang dan merampok kasir minimarket di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Senin (15/1/2024).
Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang, mengatakan bahwa pelaku nekat merampok karena tercekik utang judi online dan membayar utang.
"Teriakan kasir didengar warga dan polisi yang sedang melintas, pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Polsek Cilaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nandang.
Setelah diperiksa, diketahui pelaku masih tercatat sebagai siswa kelas II di salah satu SMK di Kecamatan Cilaku.
Pelaku merampok untuk membayar utang judi online sebesar Rp150 ribu pada teman satu sekolah. "Pelaku nekat karena punya utang, kecanduan judi online. Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam jenis golok yang sempat ditodongkan pada kasir minimarket, beruntung korban berhasil keluar dari dalam toko," katanya.
Ia menuturkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Cianjur sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Sementara keterangan saksi sekaligus korban kasir minimarket yang meminta namanya dirahasiakan, sempat curiga dengan gerak-gerik pelaku saat masuk ke dalam minimarket karena langsung menuju rak paling ujung dan sempat mengelilingi jajaran rak lainnya seperti memantau situasi.
Tidak lama berselang aksi pelaku yang terekam CCTV minimarket, menghampiri kasir yang sedang sibuk menata barang, sambil menyodorkan barang yang hendak dibeli, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah golok yang ditodongkan pada kasir.
"Saya langsung melompat ketika pelaku sambil menodongkan golok hendak menghampiri, saya berhasil keluar dan berteriak minta tolong, warga dan polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat bersembunyi di dalam toko," katanya.