ERA.id - Sebanyak 15 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024.
"Hari ini warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu menerima remisi atau pengurangan masa pidana 15 hari hingga 60 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin (11/3/2024).
Dia menjelaskan rincian WBP yang menerima remisi Hari Raya Nyepi, yakni 13 orang narapidana dan dua anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Remisi khusus atau pengurangan masa pidana sebagian berjumlah 14 orang dan penerima remisi khusus II atau langsung bebas satu orang yang semuanya laki-laki.
Penerima remisi khusus satu (RK-I) yakni lima orang menerima remisi 15 hari, delapan orang menerima remisi satu bulan, dan satu orang menerima remisi dua bulan.
Satu orang penerima remisi khusus dua (RK-II) memperoleh pengurangan masa pidana pada hari besar agama Hindu itu selama 30 hari bisa langsung bebas karena masa pidana setelah dikurangi remisi satu bulan habis.
Penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas II B Martapura yakni enam orang, Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas II A Banyuasin, masing-masing satu orang, Lapas Kelas II B Kayu Agung dua orang, dan Rutan Kelas II B Baturaja tiga orang.
Selain itu, dua anak binaan di LPKA Kelas I Palembang menerima remisi 15 hari.
Remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” ujar Kakanwil Ilham.