ERA.id - Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik judi sabung ayam beromset miliaran di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
"Tersangka yang diamankan ada 35 orang, terdiri dari enam pelaku dadu, 29 tersangka sabung ayam. Dari 35 yang diamankan, tiga di antaranya perempuan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat rilis kasus berserta tersangka di Aula Mapolda Sulsel, Makassar, Senin kemarin.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas saat penggerebekan pada Minggu (31/3) ada 13 item, di antaranya uang Rp55 juta lebih, 30 ekor ayam yang disabung, serta 12 unit taji ayam.
"Para tersangka tersebut akan dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," papar mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan ini menjelaskan.
Pengungkapan kasus ini tentu menguras energi, sebab lokasi tempat kejadian perkara (TKP) perjudian sabung ayam itu sering berpindah-pindah antara tiga sampai empat hari sehingga menyulitkan petugas, namun akhirnya berhasil dideteksi.
Direktur Ditreskrimum Polda Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin menambahkan, dalam operasi penggerebekan tersebut, sebanyak satu kompi personil dari Satuan Brimob Polda Sulsel dilibatkan dan 35 personel dari Ditreskimum diturunkan
"Karena massa di TKP cukup besar, kalau rekan-rekan pernah lihat (seperti) pasar malam hampir ribuan orang. Kita putuskan untuk menggerebek setelah kita survei lapangan, itu kita diawal sekitar jam 12.00, walaupun rame, tapi tidak seramai jam tiga," katanya.
Terkait penangkapan perjudian sabung ayam tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang masuk dalam laporan, selanjutnya penyelidikan dilakukan di dua TKP. Satu lokasi penggerebekan, satu lainnya di jalan poros. Sekitar tiga hari lokasinya berpindah.
"Kalau yang pertama kita lidik itu bisa sampai dua ribu orang karena sudah jam tiga. Informasi didapat, makin sore bisa sampai tiga ribu orang. Penonton juga cukup banyak, kemarin kurang lebih seribu orang. Tapi kita fokus mengambil penyelenggara dan bandar, baik sabung ayam maupun dadu dan sebagian dari pemainnya," kata Jamaluddin.
Dari hasil investigasi, polisi menerangkan omset perjudian sabung ayam ini cukup besar. Kalau hari biasa bisa menyentuh sampai Rp1 miliar, sedangkan di hari libur bisa lebih hingga Rp2 miliar.
"Alhamdulillah, kemarin setelah penangkapan para tersangka bisa kita amankan di bawah ke Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
"Aktifnya bulan Januari kemarin. Mungkin sebelumnya kegiatan ini sudah berjalan sekitar dua tahun, tapi yang paling intens Januari sampai sekarang dan informasinya terencana sampai akhir tahun," ungkap dia menambahkan.