Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Gus Mudhlor Hormati Keputusan KPK

| 16 Apr 2024 13:06
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Gus Mudhlor Hormati Keputusan KPK
Gus Muhdhor. (Era.id/Puan)

ERA.id - Bupati Kabupaten Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor menanggapi keputusan KPK yang menyatakan dirinya menjadi tersangka atas kasus dugaan terlibat kasus korupsi pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). 

“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo termausuk terkait langkah langkah lebih lanjut mungkin nanti bisa di detailkan lagi besama teman-teman tim pengacara kami,” tegasnya di Pendopo Delta Wibawa, Senin (15/4/2024).

Diberitakan sebelumnya Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan penetapan Gus Mudhlor menjadi tersangka seiring penganalisaan para saksi kasus pemotongan insentif pegawai BPPD.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang. Penetapan tersangka berdasarkan pada Analisa keterangan yang disampaikan para saksi,” kata Ali Fikri melalui pernyataannya kepada media, Senin (15/4/2024).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka. 

Tersangka Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. 

Namun, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen. Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024) lalu, KPK mengamankan uang sejumlah Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Diduga Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif digunakan untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Rekomendasi