ERA.id - Reskrim Polsek Kuta, Bali, menangkap bule asal Australia berinisial MJF (25) yang diduga memukuli seorang sopir taksi di Jalan Area Sentral Parkir Kuta, Kabupaten Badung.
Kapolsek Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina di Badung, Sabtu kemarin mengatakan, si bule ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke negaranya pada Jumat (26/4) malam.
"Dengan dibantu petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku," kata Agus Pasek.
Agus menjelaskan MJF ditangkap karena diduga menghajar sopir taksi bernama Puti Arsana (45) pada Minggu, 21 April 2024, di sekitar pukul 22.05 Wita di Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung.
Saat itu, korban Putu Arsana, pria asal Buleleng, Bali, awalnya sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, hendak menuju hotel.
Saat mengendarai mobil di TKP, korban melihat ada beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA. Keributan itu sampai menutup akses jalan sehingga menghalangi mobil korban yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," kata Agus.
Menurut keterangan korban, pelaku memukul korban sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban mengalami luka. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa (23/4)
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Sabtu (26/4), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.
Pelaku MJF pun berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Dia beralasan melakukan hal tersebut karena terpengaruh minuman keras.
"Pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku juga mengatakan merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya," kata Agus.
Pelaku MJF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.