Rancangan Aturan Tari Joged Bumbung Rampung, Apa Isinya?

| 11 May 2024 09:04
Rancangan Aturan Tari Joged Bumbung Rampung, Apa Isinya?
Pamong Budaya Ahli Muda Disbud Bali Wayan Mardika (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

ERA.id - Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali telah menyelesaikan rancangan aturan mengenai Tari Joged Bumbung dan siap diajukan ke Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

“Kami membuat aturan baru bersama Majelis Kebudayaan Provinsi Bali, nanti kami akan ajukan ke Bapak Pj Gubernur Bali dijadikan bahan acuan kepada masyarakat se-kabupaten/kota,” kata Pamong Budaya Ahli Muda Disbud Bali Wayan Mardika di Denpasar dikutip dari Antara, Sabtu (10/5/2024).

Ia menyebut ada dua poin dalam draf yang dinamakan Ilikita Tari Joged Bumbung, yaitu aturan tata gerak dan tata busana.

Aturan yang dibuat ini juga bagian dari arahan Pj Gubernur Bali yang turut menyayangkan ulah oknum yang menunjukkan gerakan pornografi dan berujung viral pada tarian tersebut.

“Ilikita Tari Joged Bumbung tidak boleh dilakukan penari joged dan pengibing. Pertama, aturan tata gerak sudah ada pakemnya seperti dilarang gerakan seperti orang berhubungan badan atau saling menindih,” ujar Mardika.

Disbud Bali menjelaskan gerakan pada Tari Joged Bumbung memang berupa hiburan dengan diikuti pengibing atau penonton yang dipilih penari untuk ikut menari, namun terdapat etika dan norma karena ditonton masyarakat umum.

Aturan kedua adalah tata busana, di mana semestinya penari menggunakan riasan dan pakaian sesuai pakem, termasuk kain kamen yang panjangnya tepat di atas mata kaki.

“Yang bertentangan sengaja memakai kamen yang belahannya sampai ke paha atas sampai kelihatan pakaian dalamnya, ya ada belah sedikit supaya bisa gerak tidak apa tetapi batasnya sampai betis,” kata dia.

Mardika mengatakan sebenarnya Disbud Bali sudah berupaya mengedukasi penari sejak 2017 saat video Tari Joged Bumbung dengan gerakan pornografi viral, namun mereka selalu berdalih tidak sadar melakukan itu.

“Ke depan kami akan memberikan edukasi biar Tari Joged Bumbung ini tidak terkubur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal itu dapat pengakuan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda,” ujarnya.

“Kami tidak bisa menindak apalagi dari segi pidana tidak bisa, tetapi kami hanya bisa dari edukasi atau melaporkan dan meluruskan yang sudah keluar jalur,” kata dia.

Rekomendasi