ERA.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (8/7/2024).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast berujar, pihaknya akan mematuhi putusan hakim PN Bandung terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS," ujar Jules di Polda Jabar.
Dia menambahkan, saat ini Polda Jabar sedang menunggu salinan putusan PN Bandung guna proses pembebasan Pegi Setiawan.
"Jadi kalau terkait dengan pembebasan, kami menunggu (salinan putusan) ya, mudah-mudahan secepatnya. Mudah-mudahan dari pengadilan bisa menyerahkan ke kami secepatnya," ucapnya.
Terkait kelanjutan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jules mengatakan, masih fokus pada putusan hakim dalam sidang praperadilan terlebih dahulu.
"Saat ini tentunya sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, ini dulu yang akan kami lakukan," kata dia.
Diketahui sebelumnya, hakim tunggal, Eman Sulaeman menyatakan dalam sidang praperadilan, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024).