ERA.id - Demi membela adik perempuannya, dua pemuda bersaudara yakni AD (27) dan (26) membunuh Murdiono (29), warga Kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Bambang membeberkan kalau tersangka menganiaya menggunakan celurit pada Rabu (10/7/2024) pukul 00.30 WIB.
“Korban mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan, dan pipi kiri, dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan celurit tersebut,” kata Iptu Bambang, Kamis (11/7/2024).
Iptu Bambang bilang, pelaku sempat tersingung karena adik perempuanya sering digoda oleh Murdianto. “Korban sering menggoda adiknya dan bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku. Padahal adik pelaku telah bersuami,” terangnya.
Kini, keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis clurit dan satu unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q,” pungkasnya.