Seorang Anggota TNI Tembak Warga Pakai Senapan Angin di Palu, Kini Diproses Hukum

| 12 Jul 2024 14:40
Seorang Anggota TNI Tembak Warga Pakai Senapan Angin di Palu, Kini Diproses Hukum
Ilustrasi pistol (Antara)

ERA.id - Komandan Lanjut (Danlanud) Sultan Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Bonang Bayuaji mengatakan seorang anggota TNI AU yang diduga menembak warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan diproses hukum.

"Kasus itu sudah kami tangani sesuai arahan pimpinan dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bonang Bayuaji kepada kepada wartawan di Palu, Jumat (12/7/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan kronologi yang didapatkan, ada tiga orang yang masuk ke rumah dinas TNI-AU di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, kemudian tertangkap oleh anggota TNI-AU pada Kamis (11/7) petang sekitar pukul 17.30 Wita.

Salah satu prajurit TNI AU mendapati warga di pekarangan rumah dinas dan menegur mereka, namun teguran itu tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas.

Warga yang masuk ke rumah dinas tersebut tertembak senapan angin, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat di Kota Palu, setelah peristiwa tersebut.

"Sampai di Palu (Jumat-red) pagi, kami langsung ambil ahli semua kasus ini, semoga mendapat solusi yang terbaik," ujarnya.

Ia mengemukakan, masuk ke pekarangan rumah dinas ada prosedurnya, karena itu tamu yang berkunjung wajib meminta izin dan lazimnya lewat pintu masuk.

"Masyarakat masuk ke pekarangan rumah dinas loncat pagar, itu artinya tidak tidak berizin," ucap Bonang.

Atas peristiwa itu, pihaknya telah membicarakan kasus ini dengan keluarga, dewan adat dan pemerintah setempat.

Dilaporkan masyarakat tertembak adalah warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. "Kasus ini juga akan diselesaikan secara adat," kata dia menambahkan.

Rekomendasi