Polisi Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Ada 57 Adegan di 6 TKP

| 20 Jul 2024 08:00
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Ada 57 Adegan di 6 TKP
Salah satu adegan rekontruksi kasus pembakaran rumah wartawan di Karo Sumut. (Era.id/Indra Iskandar)

ERA.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak dan cucunya di Kabupaten Karo, Sumut. Ketiga tersangka mengikuti rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi di gelar di lokasi kejadian atau rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dimulai dari pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.11 WIB, Jumat (19/7/2024). Ketiga tersangka, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (36), Rudi Apri Sembiring alias RAS (37), sebagai eksekutor yang membakar rumah korban dan Bebas Ginting alias Bulang, orang yang menyuruh eksekutor membakar rumah korban mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan dalam kontruksi kasus pembakaran tersebut, ketiga tersangka menjalani 57 adegan secara bergantian oleh para tersangka.

“Ketiga tersangka, dengan memperagakan adegan sebanyak 57 adegan, yang semuanya diperankan oleh tersangka,” ucap Hadi dalam jumpa pers di lokasi rekontruksi di Kabupaten Karo, Jumat (19/7/2024) malam.

Dalam rekonstruksi ini, Hadi mengatakan pihak kepolisian menghadiri 15 orang saksi dan menjalani reka ulang kejadian di 6 TKP. Mulai dari pertemuan ketiga tersangka, membeli bahan bakar minyak (BBM), melakukan pengintaian hingga melakukan pembakaran rumah korban.

"Dari mulai pagi hingga malam ini proses rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara, Ada 6 tempat kejadian perkara yang dilakukan rekonstruksi langsung Dengan melibatkan ketiga tersangka dan juga ada pemeran pengganti, Serta lebih dari 15 saksi yang diundang.

Namun, Hadi enggan memberikan secara detail hasil penyidikan pihak kepolisian, termasuk fakta-fakta baru terungkap dalam rekonstruksi ini. Hasil dari rekontruksi dituangkan dalam berita acara perkara (BAP).

“Seluruh proses rekonstruksi dengan 57 adegan yang diperankan oleh para tersangka, dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan. Kemudian, akan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan Semua lengkap dalam berita acara,” jabar Hadi.

Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Sebelumnya, Hadi mengungkapkan bahwa dua eksekutor pembakar rumah wartawan itu, masing-masing pelaku hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta.

"Besaran Upah, setelah dilakukan pekerjaan dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B," ucap Hadi.

Kini, ketiga pelaku sudah resmi ditahan di Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Rekomendasi