Danny-Azhar Berpaket untuk Pilkada Sulsel, Bakal Mulus hingga Pendaftaran Paslon?

| 05 Aug 2024 10:26
Danny-Azhar Berpaket untuk Pilkada Sulsel, Bakal Mulus hingga Pendaftaran Paslon?
Daany Pomanto (kiri) dan Ashar Arsyad (kanan) di kediaman pribadi Danny di Jalan Amirullah Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (4/8/204) malam. (Antara)

ERA.id - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan istrinya, Indira Jusuf, diusung tiga partai masing-masing PDI-P, PPP, dan PKB. Ramdhan atau Danny menjadi bakal calon gubernur Sulsel, sementara Indira sebagai bakal calon wali kota Makassar.

Keduanya masing-masih berpasangan dengan Azhar Arsyad (Danny-Azhar) Ilham Ari Fauzi (Indira-Ilham). Azhar merupakan Ketua DPW PKB Sulsel, sementara Ilham adalah putra kedua dari Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara.

Mereka unjuk gigi di kediaman Danny, di Jalan Amirullah Makassar, Minggu malam kemarin. Danny bilang, koalisi tiga partai ini dianggap menjadi landasan berpolitik santun.

Praktis, hal ini untuk sementara membantah isu kalau di pilkada Sulsel nantinya cuma menempatkan Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pasangan tunggal yang akan menghadapi kotak kosong.

Setidaknya, ini menjadi angin segar untuk Danny-Azhar sebelum akhirnya pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur tertutup hingga akhir Agustus nanti.

Toh, dinamika politik yang ekstrem bisa saja terjadi, mengingat di masa kritis dahulu, Nurdin Abdullah akhirnya batal berpasangan dengan Tanribali Lamo dan lebih memilih menggantinya dengan Sudirman Sulaiman, adik menteri pertanian Amran Sulaiman.

Sementara Azhar Arsyad mengaku koalisi ini agak unik sebab biasanya partai usungan berbeda antara pilgub atau pilwalkot. "Kita ini mungkin seringkali direndahkan, dianggap partai kecil, oleh partai yang merasa dirinya besar. Dan harus ini kita buktikan, partai koalisi ini juga besar" tuturnya kembali menegaskan.

Tiga parpol yang mengusung bakal pasangan calon Danny-Azhar memiliki enam kursi, PPP dan PKB masing-masing delapan kursi di DPRD Sulsel, total ada 22 kursi. Sesuai syarat di aturan KPU untuk mendaftar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel minimal didukung 17 kursi di DPRD Sulsel.

Rekomendasi