ERA.id - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial HR (36) yang menyabetkan parang terhadap pengguna jalan.
"Informasinya yang bersangkutan ini sudah dua kali masuk rumah sakit jiwa. Kalau memang benar, kami tunggu kartu kuning (kartu pasien RSJ) dari pihak keluarganya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (5/8/2024).
Bila pelaku memang terganggu jiwanya, maka pelaku tidak dapat dijerat pidana penjara paling berat 10 tahun. "Kalau benar, kami akan pulangkan dia kepada pihak keluarganya karena tidak bisa kami proses hukum ODGJ," ujarnya.
Yogi mengaku, HR membuat onar di sepanjang Jalan Majapahit hingga Sriwijaya, Kota Mataram ini berlangsung pada Minggu (4/8) malam.
Aksinya berhasil dihentikan berkat dukungan personel TNI AL yang kebetulan melintas dan melihat perbuatan HR.
"Sempat dilarang, tetapi yang bersangkutan ini mengancam. Beruntung ada personel TNI AL di lapangan yang akhirnya berhasil menghentikan aksi HR ini di depan Kantor Pos Indonesia, Jalan Sriwijaya," ucapnya.
Namun, saat berhasil diamankan, warga yang sudah merasa jengkel, langsung menghajar HR. Untungnya, polisi cepat mengamankan HR yang nyaris jadi bulan-bulanan warga.
Dalam pengamanan, pihak kepolisian turut menyita parang serta sebilah pisau dan besi panjang sekitar 50 sentimeter dari HR.
Perihal luka memar yang dialami HR akibat aksi penganiayaan warga di lapangan, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Jadi, begitu diamankan, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," ujarnya.