ERA.id - Polres Kabupaten Karawang menetapkan pimpinan pesantren di wilayah Karawang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap enam santriwatinya yang masih di bawah umur.
"Tersangka ini berinisial KA (31) yang merupakan pimpinan pesantren di Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (9/9/2024).
Dikatakan bahwa penetapan tersangka itu atas pelaporan yang diterima pihak kepolisian.
Kapolres menyebutkan enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku. Pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren di Karawang.
Tersangka berinisial KA melakukan aksinya sejak 2023 hingga Maret 2024 dengan modus memberikan hukuman kepada santri perempuan yang melanggar peraturan pondok pesantren.
Tersangka menghukum para korban karena melanggar peraturan ponpes seperti berpacaran. Hukuman yang diberikan oleh tersangka, yaitu para korban harus tidur selama 7 hari di dalam kelas dengan hanya berpakaian tank top serta celana pendek.
Pada hari ketiga, lanjut Kapolres, tersangka menyuruh para korban melepas semua pakaian di dalam kelas.
Dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong pakaian dalam warna merah muda, satu potong celana legging (celana ketat) hitam, satu potong celana short pant (celana pendek) hitam, satu potong miniset hitam, satu bra, dan satu potong pakaian dalam warna abu-abu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Ant)