ERA.id - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menekankan agar belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Jufri Rahman dalam keterangan tertulis di Makassar, Kamis (3/10/2024) mengatakan, jika mengacu undang-undang tersebut, belanja pegawai tidak boleh melewati 30 persen, karena saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja RAPBD 2025 untukmasih berkisar 42 persen lebih.
"Ini akibat belanja daerah yang mengalami penurunan di tahun 2025 menjadi Rp9 triliun lebih, dibanding sebelumnya sebesar Rp10 triliun lebih," katanya.
Kemudian, katanya, yang membuat belanja pegawai besar adalah banyaknya perpindahan PNS yang masuk ke wilayah kerja Pemprov Sulsel.
"Selain itu, jumlah tenaga dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN), dan honorer kita cukup besar," jelasnya.
Terkait konsekuensi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, Jufri Rahman menjelaskan akan mempengaruhi jumlah besaran nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga tahun anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan begitu, kata dia, disepakati untuk memperketat memegang aturan undang-undang tersebut agar belanja daerah bisa ditekan pada angka maksimal sebesar 30 persen.
"Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap di atas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP," ujarnya.
Kesepakatan lainnya, tambah Jufri, penerimaan tenaga PPPK untuk tahun 2024 akan mengambil porsi PPPK kategori paruh waktu lebih besar daripada tenaga penuh waktu guna menekan beban anggaran.