ERA.id - Seorang remaja berusia 17 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Ia diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang anggota kepolisian.
Dari keterangan rilis yang diterima ERA, Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, menjelaskan remaja tersebut ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamalate.
“Pelaku yang kami amankan adalah terduga pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Nasrullah, Jumat (15/11/2024).
Insiden bermula ketika pelaku bersama tiga temannya, yang diduga usai pesta minuman keras, mendatangi seorang pedagang untuk menagih utang. Perdebatan pun terjadi antara pelaku dan pedagang tersebut.
Situasi semakin memanas hingga salah seorang anggota polisi yang berada di lokasi mencoba melerai. Namun, upayanya justru berakhir dengan penganiayaan oleh para pelaku.
“Korban salah satunya adalah anggota Polri yang mencoba melerai,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di wajah dan tubuh. Nasrullah menyebut insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman.
Saat ini, tiga pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran. “Satu pelaku telah diamankan, dan kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,” ungkapnya.
Pelaku yang telah diamankan terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ant)