KPU Selesai Menghitung Suara, Farhan-Erwin Hampir Pasti Menang di Pilkada Bandung

| 06 Dec 2024 16:15
KPU Selesai Menghitung Suara, Farhan-Erwin Hampir Pasti Menang di Pilkada Bandung
Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung nomor urut tiga, M. Farhan-Erwin. (FB Kang Erwin)

ERA.id - KPU Kota Bandung menyebutkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, Muhammad Farhan-Erwin, unggul dalam Pilkada Kota Bandung 2024, dengan memperoleh 523.000 suara.

“Artinya untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung pasangan nomor urut 3 unggul dengan memperoleh 523.000 suara,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata di Bandung, Jumat (6/12/2024).

Ia menyampaikan perolehan suara terbanyak untuk posisi kedua ditempati paslon Haru Suandharu-Dhani Wirianata yang meraih 427.448 suara, disusul Arfi Rafnialdi-Rena Iskandar Ma'soem mendapatkan 137.672 suara, dan posisi terakhir adalah Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya dengan 83.498 suara.

Anam mengungkapkan proses rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat Kota Bandung yang digelar pada 4-6 November 2024, sudah berjalan sesuai aturan yang diawasi secara cermat oleh Bawaslu serta para saksi dari masing-masing paslon.

Selain itu, rapat pleno ini juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube resmi KPU Kota Bandung untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

“Alhamdulillah secara umum lancar dan juga berjalan dengan demokratis. Ada dinamika seperti saran dan masukan masukan. Kritik itu kita koreksi secara terbuka dan transparan,” katanya.

Dia mengungkapkan usai rapat pleno ini, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada para paslon apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tahapan itu selesai, maka KPU akan menetapkan satu dari empat kontestan yang menang sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Berarti kalau ditetapkan hari ini itu berarti ada waktu tiga hari bagi pasangan calon siapapun yang ingin nanti ada keberatan ataupun gugatan ke MK,” kata Anam.

Lebih lanjut, Anam mengatakan hasil dari rekapitulasi surat suara ini selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut dan pihaknya memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai jadwal.

“Jadi setelah ini penetapan selesai ya mungkin pada pukul 13.00 WIB kita ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan hasil rapat pleno ini,” kata dia.

Rekomendasi