ERA.id - Polisi memastikan pembantaian terhadap 3 bocah yang merupakan satu keluarga dilakukan seorang pria di di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) dilatarbelakangi sakit hati. Aksi sadis pelaku itu, menewaskan dua korban dan 1 korban lagi masih dirawat di rumah sakit.
Korban tewas DS (2) dan OS (3th), keduanya mengalami luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka, NOS (7) masih dirawat di rumah sakit. Pelaku aksi sadis itu Rudi Sihaloho (41) sudah ditangkap polisi dan mengakui pembunuhan dan pembacokan yang dilakukannya.
"Motif diduga pelaku RS sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban," ungkap Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Anhar menyebutkan, menjelaskan peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Sebelum kejadian, sekira pukul 09.30 WIB tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya.
"Tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan 'kudis-kudis, orang gila'," jelas Anhar.
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur. Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.
Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
"Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi," jabar Anhar.
"Di pertengahan jalan tersangka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak," rinci Anhar menjelaskan kronologi.
Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana pisau dibuang.
"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," papar Anhar.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.