ERA.id - Polres Kediri resmi menetapkan pasangan suami istri, Minatun (29) dan Danang (31), sebagai tersangka dalam kasus keracunan satu keluarga di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/12/2024) lalu itu menewaskan salah satu anak mereka.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, melalui Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hery Wiyono, menyatakan bahwa penahanan Danang dilakukan pada Jumat (20/12/2024) setelah ia dinyatakan sehat. Sedangkan Minatun ditahan pada Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan penyelidikan awal, pasangan tersebut diduga mencoba bunuh diri dengan menenggak racun tikus karena terlilit utang, termasuk dari pinjaman online (pinjol). Tekanan akibat ancaman dari pinjol, seperti penyebaran foto pribadi dan ancaman penjara, menjadi pemicu tindakan mereka.
"Total utang mereka mencapai sekitar Rp10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata Rp2 juta per akun, ditambah utang lain di koperasi BPR," jelas Ipda Hery, Sabtu (28/12/2024).
Tragisnya, salah satu anak pasangan tersebut meninggal dunia akibat keracunan. Sementara itu, anak pertama mereka, MD (8), kini dalam kondisi pulih dan dirawat oleh neneknya dengan pendampingan psikolog.
Atas perbuatannya, Minatun dan Danang kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.
Sebelumnya, satu keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri diduga mengalami keracunan.
Pasangan suami istri Danang (31) dan Winatun (29), serta anak sulungnya Den Noval (8) ditemukan dalam kondisi lemas, pada Jumat (13/12/2024). Si bungsu berumur 2 tahun, Mochamad Raffa Septiano tewas di rumah setengah jadi yang terletak pinggir sawah jalan desa itu.