ERA.id - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap delapan tersangka dalam kasus pesta petasan di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, pada Senin (31/3/2025) bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Penangkapan kedelapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini, berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Pamekasan, Jawa Timur, Senin (8/4/2025), dikutip dari Antara.
Kedelapan orang itu terdiri dari empat orang panitia kegiatan pesta petasan dan empat penyandang dana kegiatan, yaitu AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), lalu SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36).
"AS, FH, AM dan FAY ini yang merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang dana untuk menyukseskan pesta petasan tersebut," ujarnya.
Selain itu, di antara kedelapan tersangka, sebagian ada yang menjadi perakit petasan.
Pesta petasan yang menyebabkan satu orang tewas itu terjadi di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, sekitar 15 kilometer ke arah barat Kota Pamekasan pada 31 Maret 2025 dan berlangsung mulai sore hingga malam hari.
Warga yang meninggal dunia berinisial M asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Korban saat itu menonton pesta petasan tersebut.
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, tetapi pada 1 April 2025 yang bersangkutan meninggal dunia.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.