ERA.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyelidiki motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka berinisial AD (45) terhadap korban Asep Rosmanda Asnawi (55), warga Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Kamis kemarin mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Rabu (4/5) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia mengatakan, tersangka yang tak lain merupakan tetangga korban itu sendiri ditangkap hanya selang satu jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi bermula saat tersangka bertamu ke rumah korban.
"Pada pagi itu pelaku datang ke rumah korban. Mereka sempat makan bersama dan mengobrol santai di teras rumah. Namun, suasana berubah mencekam ketika pelaku berpamitan pulang," kata Kapolres.
Sesaat sebelum pulang, kata dia, pelaku masuk ke dapur rumah korban dan mengambil pisau daging sepanjang 35 Cm, lalu secara tiba-tiba menyerang korbannya.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan penusukan terhadap istri korban Dwi Listiyo Wati hingga terpaksa menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka tusukan senjata tajam di sekujur tubuh hingga terkapar bersimbah darah dan meregang nyawa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mendapat laporan dari masyarakat pihaknya bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku AD.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu bilah pisau daging sepanjang 35 Cm serta pakaian korban yang berlumuran darah.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.