ERA.id - Aparat Kepolisian Resor Serang Banten menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur yang merupakan kekasih dari ibu korban.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko,mengatakan pelaku berinisial HA (43) ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di warung bakso, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Selasa (1/7) malam.
"Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga," kata dia di Serang, Kamis (4/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun ini terungkap setelah korban mengirim pesan WhatsApp kepada neneknya dan mengaku telah disetubuhi.
"Korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya," katanya menambahkan.
Kemudian korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh kekasih ibunya. Korban juga menceritakan bahwa dirinya diancam jika melaporkan peristiwa itu kepada keluarga maupun orang lain.
"Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan itu, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," katanya menjelaskan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dari pacar nya. Perbuatan pencabulan itu dilakukan satu kali dengan dalih terdorong nafsu.
"Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu, dan pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan korban dan kakaknya telah tinggal bersama tersangka lebih dari satu tahun di rumah milik ibunya. Kakak beradik ini dititipkan, karena ibu kandungnya sedang bekerja di Arab Saudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.