ERA.id - Mantan model majalah dewasa Lisa Mariana tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus fitnah/pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10).
Pengacara eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya tak mempersalahkan jika Lisa tak ditahan.
"Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim. Tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM terhadap klien kami Pak RK sebagai ayah biologis CA, anak LM tidak terbukti kebenarannya," kata Muslim saat dihubungi, Sabtu (25/10/2025).
Muslim menjelaskan Ridwan Kamil tak mau damai dan tetap melanjutkan pelaporannya untuk memberikan efek jera ke Lisa Mariana. Mengenai penahanan, disampaikannya merupakan kewenangan penyidik.
"Jadi sekali lagi bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal bagi kami krn sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti," jelasnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat kemarin. Polisi menyebut Lisa tak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya tidak di atas lima tahun. Hal ini berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
"(Lisa tidak ditahan karena) ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso saat dihubungi, Jumat (24/10).
Rizki menjelaskan Lisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman pidana dalam kedua pasal yakni minimal dipenjara sembilan bulan dan paling lama empat tahun.