ERA.id - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan upaya pengiriman 248,057 kilogram (kg) ganja yang berhasil digagalkan oleh BNN dikendalikan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung.
"Tersangkanya Heri Susilo (26), warga Bandarlampung yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan tersangka Heri mengendalikan dua orang kurir bernama Ahmad Salaludin (28), warga Metro dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung melalui sebuah telepon genggan (handphone).
"Awalnya kita tangkap dua orang kurir, kemudian kita kembangkan dan menangkap napi dari dalam Lapas," kata dia.
Jafriedi menambahkan napi tersebut juga yang memesan kendaraan truk yang akan membawa ganja ke Jakarta. Dua orang lainnya berinisial TN dan TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengantar ganja dari Aceh.
"Sebelumnya ganja tersebut telah disimpan di sebuah gudang," kata dia.
BNNP Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 248,057 kg narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat. Ganja yang berasal dari Aceh itu digagalkan saat berada di Jalan Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 pukul 22.30 WIB.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Grand Max dan lima handphone.