ERA.id - Gunung Merapi kembali luncurkan awan panas guguran (APG) sebanyak dua kali dengan maksimal jarak luncur hingga sejauh 1.500 meter mengarah ke barat daya pada Senin (22/3/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), awan panas guguran yang pertama terjadi pada pukul 02.03 WIB dengan amplitudo 40 milimeter selama 134 detik dan estimasi jarak luncur 1.300 meter.
Kemudian yang kedua tercatat di seismogram dengan amplitudo 48 milimeter selama 150 detik dan estimasi jarak luncur sejauh 1.500 meter pada pukul 05.11 WIB.
"Dari segi meteorologi yang dipantau sejak pukul 00.00-06.00 WIB dapat dilaporkan cuaca berawan, mendung, dan hujan. Angin bertiup lemah hingga sedang ke arah timur," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, Senin (22/3/2021).
Selanjutnya suhu udara 14-21 °Celcius, kelembaban udara 75-96 %, dan tekanan udara 565-700 mmHg. Volume curah hujan 3 milimeter per hari.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan sejak 5 November 2020 hingga hari ini, maka disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih cukup tinggi berupa erupsi efusif.
"Mengenai status aktivitas tersebut, maka BPPTKG menetapkan Gunung Merapi dalam level III atau 'Siaga'," sambung Raditya.
Adapun BPPTKG juga menjelaskan bahwa potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km dan pada sektor tenggara yaitu sungai Gendol sejauh 3 kilometer.
Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
Dalam hal ini, masyarakat diharapkan agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya dan selalu mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
Kegiatan penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan sementara. Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.