Polres Bukittingi Cokok 4 Pengguna Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu

| 26 May 2021 17:05
Polres Bukittingi Cokok 4 Pengguna Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu
Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (Foto: ANTARA/Shutterstock)

ERA.id - Polisi Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bukittinggi menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda.

"Mereka ditangkap oleh tim Operasional (Opsnal) setelah mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Bukittinggi," kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah di Bukitttinggi, Rabu, (26/5/2021), dilansir dari ANTARA.

Ia menjelaskan, Tim Opsnal menangkap AF (20) warga Tarok Dipo pada Selasa (25/05), sekitar pukul 21.00 WIB di depan Bengkel Yamaha Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dalam plastik.

Dalam kesempatan itu, petugas juga mengamankan satu HP milik pelaku dan satu unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2668 LO.

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali menangkap tiga orang di dalam sebuah rumah Jalan Konsulidasi, Tarok Dipo.

"Ketiganya adalah S (41), MY (41) dan FA (43) warga Guguak Panjang," kata dia.

Dari ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus plastik.

Juga beberapa alat bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap serta HP dan uang tunai.

Selanjutnya ketiga diduga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aleyxi juga mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan agar menyampaikan informasi tersebut ke Polres Bukittinggi.

"Mari kita selamatkan generasi bangsa ini khususnya dari pengaruh narkoba, silahkam hubungi nomor layanan Polri 110," kata dia.

Rekomendasi