ERA.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menindak tegas Mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Medan Timur, lantaran menunggak pajak bertahun-tahun sebesar Rp56 miliar. Gedung pusat perbelanjaan itu langsung disegel pada Jumat (9/7/2021) sore.
Namun, ternyata tak hanya menunggak pajak, Bobby juga mengungkapkan jika gedung yang terdiri dari pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit milik PT ACK itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ini yang kita tidak hanya pajak makanya kita segel, itu saja Rp56 miliar belum IMB. Belum pernah (Pemko Medan), itu tadi ya kata Pak Sekda, kita mengeluarkan IMB," ujar Bobby Nasution.
Dia mengatakan ada sejumlah syarat untuk menerbitkan IMB, salah satunya membayar pajak. Kata Bobby pengelola Mal Centre Point Medan sejak berdiri, hanya sekali membayar pajak yakni pada tahun 2017.
Oleh sebab itu lanjutnya, ke depan dia tidak mau pembangunan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu dibangun tanpa izin. Dan pemerintah tidak akan tutup mata dengan kejadian serupa di kemudian hari.
"Untuk investasi di Kota Medan ke depan, kita tidak mau lagi dengan picing-picing mata, tiba-tiba terbangun gedung. Harus sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Bobby menekankan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Medan hari ini bukan bertujuan menghalangi investor membuka usaha. Sebaliknya, kata Bobby pemerintah sangat membuka diri kepada para pelaku usaha dengan memberikan kemudahan dalam mendapat perizinan.
Menurutnya, Pemkot Medan saat ini sedang menciptakan iklim investasi yang baik di Kota Medan, yang menjadi visi pemerintahannya dalam meningkatkan perekonomian.
"Ini bukan untuk mempersulit apalagi menghalangi (berinvestasi), kita sudah mempermudah mendapat perizinan, kita sangat membuka tangan untuk itu. Tapi kita harap jangan soal izin ini dipermainkan," tegas mantu Presiden Joko Widodo itu.
Terkait tunggakan pajak Mal Centre Point, Bobby memberikan waktu selama tiga hari terhitung sejak gedung tersebut disegel.
Selama dalam penyegelan, Bobby menegaskan tidak ada aktivitas apapun di dalam gedung kecuali pihak PT ACK membayar tunggakan pajak serta denda kepada Pemko Medan.
"Kami sekarang memberikan kesempatan kepada pihak pengelola, kita kasih waktu 3 hari ke depan tapi kita lakukan hari ini penyegelan. Kalau kesepakatan bisa kita lakukan, hari Senin nanti (segel) akan kita buka lagi," kata Bobby usai menyegel gedung Centre Point.