ERA.id - Aksi menuntut pembebasan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Jawa barat, berlangsung ricuh, Senin (12/7/2021).
Massa yang kebanyakan muda-mudi itu terlibat bentrok dengan aparat kepolisian saat berusaha menerobos masuk kantor kejaksaan. Bahkan beberapa pendemo terlihat mendobrak pintu gerbang kejaksaan.
Untuk membubarkan massa aksi, polisi pun menyemprotkan mobil water cannon yang dibalas lemparan batu ke dalam kantor kejaksaan oleh massa aksi.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu menuntut dibebaskannya para ulama dan tokoh agama yang dipenjarakan. Selain itu, mereka juga menuntut tuntaskan kasus tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Selain melemparkan batu ke dalam gedung Kejaksaan Tasikmalaya, massa juga melakukan pengrusakan pada tiga mobil milik Polres Tasikmalaya.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif, aksi anarkis pendemo berawal saat ia diminta memberikan sikap atas penetapan HRS yang divonis 4 tahun penjara. Namun, ia menolak karena kasus tersebut bukan kewenangannya.
Saat massa aksi melempar batu ke arah kantornya, dirinya langsung masuk ke dalam ruangan. "Setelah situasi reda diketahui ada tiga mobil polisi yang rusak dan beberapa fasilitas kantor kejaksaan yang rusak," kata Syarif, dikutip dari Okezone, Senin (12/7/2021).
Selain itu kejari juga mengaku sempat menawarkan sebanyak 5 orang perwakilan untuk masuk dan melakukan audiens, akan tetapi hal itu tidak disetujui olah massa.