ERA.id - Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang Otsus Papua. Perundang-undangan ini merevisi 20 pasal. Salah satunya mengenai pembentukan badan khsusus untuk mengawasi Otsus Papua atau Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3)
Ketua Panita Khusus (Pansus) Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, kesekretariatan badan khusus tersebut akan ditempatkan di Papua sekaligus menjadi simbol kehadiran Istana di bumi Cendrawasih.
"Pansus memberikan penekanana agar lembaga kesekretariatan berada di Papua. Hal ini juga merupakan simbol menghadirkan Istana di Papua, sebagaimana dicita-citakan Presiden Joko Widodo," ujar Komarudin saat membacakan laporan Pansus Otsus Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/7/2021).
Komarudin mengatakan, selama ini kementerian dan lemabaga yang memiliki banyak program tetapi tidak sinkron dan harmonis. Atas dasar itulah DPR RI dan pemerintah membentuk Badan Khusus badan khsusus untuk mengawasi Otsus Papua.
Nantinya, badan khusus tersebut akan diketuai langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan.
"Serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua," kata Komarudin.
Untuk diketahui, RUU Otsus Papua berisi 20 pasal. Sebanyak 18 pasal merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Sedangkan dua pasal lainnya merupakan pasal baru.