WNA China Berkeliaran di Sukabumi, Dipergoki Imigrasi, Lari Terbirit-birit

| 15 Jul 2021 19:37
WNA China Berkeliaran di Sukabumi, Dipergoki Imigrasi, Lari Terbirit-birit
WNA China (Antara)

ERA.id - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi menangkap lima warga negara asing (WNA) yang berkeliaran di areal pertambangan, di Desa Cihaur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis.

"Lima WNA tersebut empat berasal dari China, dan satu lainnya dari Malaysia," kata Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Taufan, di Sukabumi, Kamis (15/7/2021).

Informasi yang dihimpun, berawal empat WNA dari China tersebut ditemukan tengah asyik jalan-jalan di area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. Namun, saat petugas dari Kantor Imigrasi Sukabumi hendak menangkapnya, mereka langsung lari terbirit-birit.

Tapi atas kesigapan petugas Kantor Imigrasi yang dibantu personel Polres Sukabumi, operasi mandiri di daerah Simpenan berhasil menangkap empat WNA China tersebut dan menggiringnya ke salah satu rumah yang dihuni oleh mereka.

Ternyata, di rumah tersebut terdapat seorang WNA lainnya berkebangsaan Malaysia yang langsung dimintai keterangan seputar keberadaan mereka di lokasi tambang tersebut. Untuk mengembangkan kasus ini, petugas membawa kelima WNA itu ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi di Jalur Lingkar Selatan, Kota Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Taufan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing di areal tambang rakyat, dan tidak bisa berbahasa Indonesia dengan jelas. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan keberadaan mereka.

"Kecurigaan kami bertambah, saat para WNA ini langsung lari hendak didekati petugas, kami menduga kelimanya melanggar izin tinggal atau tidak sesuai izin tinggalnya. Dalam pengembangan kasus ini, kelimanya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," katanya seperti dikutip dari Antara.

Taufan mengatakan, dugaan sementara WNA tersebut melanggar perundang-undangan tentang keimigrasian Indonesia, tapi untuk membuktikannya ,pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Namun, kelimanya dipastikan tidak melakukan aktivitas pertambangan.

Rekomendasi