Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Bakar Mobil Mantan Pacarnya

| 27 Jul 2021 21:22
Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Bakar Mobil Mantan Pacarnya
Kapolsek Manggala Kompol Supriadi saat menginterogasi pelaku pembakaran mobil di Makassar, Selasa (27/7/2021)

ERA.id - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Polsek Manggala meringkus pelaku pembakaran mobil dengan menggunakan bom molotov.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/7/2021), mengatakan pelaku pembakaran mobil itu ditangkap di Kabupaten Gowa.

"Anggota berhasil amankan pelakunya itu kurang dari 24 jam setelah berhasil mengidentifikasi para pelakunya," ujarnya.

Kompol Jamal Fathur Rakhman didampingi Kapolsek Manggala Kompol Supriadi mengatakan, pelaku pembakaran mobil itu berjumlah dua orang berinisial MA (25) dan MD (19).

Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan itu berawal dari adanya laporan warga terkait insiden pembakaran mobil dengan cara melemparkan bom molotov.

"Dugaan awal pelemparan bom molotov, namun setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat fakta bukan pelemparan bom molotov melainkan pembakaran," katanya.

Mantan Kapolsek Panakkukang Makassar ini menerangkan, dari hasil rekonstruksi kedua tersangka melakukan pembakaran mobil di Jalan Tamangapa, Kecamatan, Manggala, Kota Makassar.

"Dengan cara menyiram bensin kemudian membakarnya. Menggunakan botol berisi bensin lalu membakarnya," ujarnya pula.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Adapun korban berinisial AN. Soal penyebab pembakaran, ditengarai karena AN memutuskan cinta dari pelaku bernama MA. Mereka diketahui sempat berpacaran selama empat bulan.

Rekomendasi