Beda dengan Anies Soal Makan 20 Menit, Gibran: Nanti Satpol PP Awasi

| 28 Jul 2021 18:52
Beda dengan Anies Soal Makan 20 Menit, Gibran: Nanti Satpol PP Awasi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Dok. Humas Solo)

ERA.id - Wali Kota Solo Solo Gibran Rakabuming Raka berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan aturan makan di warung dalam waktu 20 menit.

Untuk penerapan aturan makan 20 menit, Gibran telah memberikan instruksi pada Satpol PP untuk pengawasannya.

”Tetap kita awasi (makan 20 menit),” kata Gibran pada Rabu (28/7/2021).

Untuk pengawasannya, Gibran meminta Satpol PP untuk memantau lokasi-lokasi yang dimungkinkan sebagai tempat nongkrong.

”Nanti biar Satpol PP yang mengawasi,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan tetap melaksanakan aturan dari pemerintah pusat. Pasalnya makan 20 menit ini merupakan instruksi terbaru untuk penanganan wabah COVID-19.

”Ya mau tidak mau harus diawasi,” katanya.

Pihaknya akan memetakan mana lokasi-lokasi yang berpotensi sebagai tempat nongkrong. Sebab dalam aturan ini lebih menekankan aturan larangan ngobrol setelah makan.

”Yang dilarang kan ngobrolnya. Jadi ya makan, selesai bayar dan harus langsung pergi,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak masalah makan selama 20 menit. Menurutnya, yang membuat makan di warung makan lama adalah interaksinya.

Rekomendasi